Rabu, 21 November 2012

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 Sebagai Acuan Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2012


Akhir Tahun Anggaran 2012 semakin dekat.  Seperti menjadi sebuah rutinitas, setiap akhir tahun anggaran, satker akan beramai-ramai mengajukan SPM yang bertumpuk.  Hal ini kemudian secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.  Untuk itu, peraturan tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran selalu diperbaharui dari tahun ke tahun.  Tahun ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN) Nomor PER-37/PB/2012 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.  Perdirjen tertanggal 12 Nopember 2012 berisi 10 bab yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2012, namun disini saya akan menyederhanakan pembahasan kepada Bab III dan Bab IV yang mengatur secara langsung tentang mekanisme Pengeluaran Negara dan Penyelesaian Uang Persediaan di akhir Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :

Selasa, 20 November 2012

Tata Cara Pengajuan SPM ke KPPN Medan I


Memasuki kuartal IV tahun anggaran 2012, KPPN Medan I telah bersiap untuk menghadapi momen akhir tahun, dimana melalui pembelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, selalu terjadi penumpukan SPM. Pengajuan SPM yang sekaligus dalam jumlah banyak yang tidak hanya berasal dari satu atau dua satker bukan hanya menyita waktu, tapi juga menyita tenaga dan pikiran. Untuk menghindari terjadinya penolakan dan/atau pengembalian SPM oleh KPPN, berikut akan saya sampaikan kembali langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengajuan SPM beserta dokumen pendukungnya :


Senin, 19 November 2012

Analisis Kesalahan Dalam Pengajuan SPM ke KPPN

Kesalahan pengisian SPM maupun dokumen pendukungnya masih kerap ditemui saat pengajuan SPM ke KPPN.  Akibatnya, terjadi penolakan atau pengembalian SPM oleh petugas Front Office Seksi Pencairan Dana.  Sebenarnya tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya telah diatur dalam peraturan-peraturan perbendaharaan. Tulisan berikut akan menganalisa kembali sekaligus memberikan solusi berdasarkan peraturan yang berlaku, mengenai kesalahan-kesalahan dalam pengisian SPM beserta dokumen pendukungnya maupun kesalahan administratif lainnya saat pengajuan SPM ke KPPN.